Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan mempertimbangkan permohonan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan menilai bahwa Israel adalah negara pencinta damai dan merekomendasikan penerimaan permohonannya ke Majelis Umum.
Resolusi 69 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 Maret 1949 |
Sidang no. | 414 |
Kode | S/1277 (Dokumen) |
Topik | Penerimaan anggota baru PBB: Israel |
Ringkasan hasil | 9 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung (Republik Cina, Prancis, Amerika Serikat, Uni Soviet, Argentina, Kanada, Kuba, Norwegia, dan RSS Ukraina); Mesir menentang dan Britania Raya abstain]].
Lihat pula
suntingReferensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: