Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan mempertimbangkan permohonan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan menilai bahwa Israel adalah negara pencinta damai dan merekomendasikan penerimaan permohonannya ke Majelis Umum.

Resolusi 69
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 Maret 1949
Sidang no.414
KodeS/1277 (Dokumen)
TopikPenerimaan anggota baru PBB: Israel
Ringkasan hasil
9 mendukung
1 menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung (Republik Cina, Prancis, Amerika Serikat, Uni Soviet, Argentina, Kanada, Kuba, Norwegia, dan RSS Ukraina); Mesir menentang dan Britania Raya abstain]].

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting