Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1990. Usai mengulang Resolusi 660 (1990) dan menyatakan bahwa Irak menolak untuk menaatinya dan hak pertahanan diri Kuwait, DKPBB mengambil langkah untuk mengimplementaskan sanksi internasional terhadap Irak lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut adalah resolusi kedua dari DKPBB terhadap invasi Kuwait.[1][2]
Resolusi 661 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 6 Agustus 1990 |
Sidang no. | 2.933 |
Kode | S/RES/661 (Dokumen) |
Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Weiss, Thomas George (1997). Political gain and civilian pain: humanitarian impacts of economic sanctions. Rowman & Littlefield. hlm. 106. ISBN 978-0-8476-8703-9.
- ^ Joy Gordon: U.S. responsible for human toll of Iraq sanctions
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan United Nations Security Council Resolution 661 di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- 661 Committee website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal October 10, 2011)