Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 September 1988. Usai menyatakan Perjanjian Jenewa yang ditandatangani pada 14 April 1988, DKPBB mengkonfirmasikan bahwa perjanjian tersebut perlu dicantumkan dalam surat-surat Sekjen perihal keadaan di Afganistan.[1]
Resolusi 622 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 31 Oktober 1988 |
Sidang no. | 2.828 |
Kode | S/RES/622 (Dokumen) |
Topik | Afghanistan-Pakistan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ United Nations Department of Political Affairs (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 137. ISBN 978-92-1-137030-0.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 622 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org