Resolusi 56 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 56 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Agustus 1948, menyatakan bahwa setelah mendapat komunikasi dari Mediator Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait situasi di Yerusalem, DK PBB menyampaikan Resolusi 54 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke pemerintah dan pihak berwenang. Dewan memutuskan bahwa semua pihak terlibat bertanggung jawab atas seluruh pasukan reguler dan iregulernya, semua pihak terlibat harus mempertahankan gencatan senjata, dan kelompok atau pihak manapun yang melanggar gencatan senjata akan diadili sesegera mungkin.
Resolusi 56 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Agustus 1948 |
Sidang no. | 354 |
Kode | S/983 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Palestina |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memutuskan bahwa tak satu pihak pun boleh melanggar gencatan senjata atas dasar pembalasan terhadap pelanggaran lain dan tak satu pihak pun yang berhak mengambil keuntungan militer atau politik melalui pelanggaran gencatan senjata.
Pemunugtan suara dilakukan secara bertahap. Tidak ada pemungutan suara untuk keseluruhan isi resolusi.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution 1948 at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)