Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 42 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 5 Maret 1948, meminta anggota tetap Dewan berkonsultasi dan menginformasikan situasi di Palestina dan membuat rekomendasi kepada Komisi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini juga meminta semua pemerintahan dan bangsa, terutama di sekitar Palestina, untuk memperbaiki situasi dengan cara apapun.

Resolusi 42
Dewan Keamanan PBB
Tanggal5 Maret 1948
Sidang no.263
KodeS/691 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Argentina, Suriah, dan Britania Raya.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting