Resolusi 383 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 383, yang diadopsi pada 13 Desember 1975, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bansga di Siprus masih tak hanya mengawasi gencatan senjata namun juga memfasilitasi "pencarian berkelanjutan untuk keputusan damai". Resolusi tersebut menyatakan laporan kondisi di pulau tersebut, meminta semua pihak agar sejalan dengan rekomendasi Sekjen dan memperpanjang penugasan Pasukan di Siprus selama 6 bulan.

Resolusi 383
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal13 Desember 1975
Sidang no.1.863
KodeS/RES/383 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting