Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 37 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 9 Desember 1947, mengadapsi bagian tata prosedur Dewan yang mengatur pendaftaran keanggotaan negara baru.
Resolusi 37 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 9 Desember 1947 |
Sidang no. | 222 |
Topik | Prosedur |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: