Resolusi 370 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 370, yang diadopsi pada 13 Juni 1975, memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus selama 6 bulan sampai 15 Desember 1975. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap invasi Siprus oleh Turki.
Resolusi 370 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Juni 1975 |
Sidang no. | 1.830 |
Kode | S/RES/370 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: