Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.
Resolusi 367 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Maret 1975 |
Sidang no. | 1.820 |
Kode | S/RES/367 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: