Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secepat mungkin.
Resolusi 35 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Oktober 1947 |
Sidang no. | 207 |
Kode | S/574 (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lihat pula
suntingReferensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: