Resolusi 356 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 356, diadopsi pada 12 Agustus 1974. Setelah Republik Guinea-Bissau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea-Bissau diterima.
Resolusi 356 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Agustus 1974 |
Sidang no. | 1.791 |
Kode | S/RES/356 (Dokumen) |
Topik | Anggota baru: Guinea-Bissau |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: