Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, setelah mempertimbangkan keinginan pihak Belanda dan Nasionalis Indonesia dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta setiap anggotanya memanggil seorang pejabat diplomatik dari Batavia untuk menginstruksikan mereka perihal situasi ini.
Resolusi 30 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Mei 1947 |
Sidang no. | 194 |
Kode | S/525, I (Dokumen) |
Topik | Persoalan Indonesia |
Ringkasan hasil | 7 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat negara abstain, yaitu Kolombia, Polandia, Uni Soviet, dan Britania Raya.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: