Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 30 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 25 Agustus 1947, setelah mempertimbangkan keinginan pihak Belanda dan Nasionalis Indonesia dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk mematuhi Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan meminta setiap anggotanya memanggil seorang pejabat diplomatik dari Batavia untuk menginstruksikan mereka perihal situasi ini.

Resolusi 30
Dewan Keamanan PBB
Tanggal22 Mei 1947
Sidang no.194
KodeS/525, I (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
7 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding nol dan empat negara abstain, yaitu Kolombia, Polandia, Uni Soviet, dan Britania Raya.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting