Resolusi 301 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 301, diadopsi pada 20 Oktober 1971. Usai mengulangi resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB mengecam Bantustan, yang mereka anggap sebagai pergerakan yang dirancang untuk menghancurkan persatuan dan integritas teritori bersama dengan keberadaan ilegal berkelanjutan Afrika Selatan di Namibia, yang saat itu disebut sebagai Afrika Barat Daya.

Resolusi 301
Dewan Keamanan PBB
Bantustan di Afrika Barat Daya (Namibia)
Tanggal20 Oktober 1971
Sidang no.1.598
KodeS/RES/301 (Dokumen)
TopikSituasi di Namibia
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting