Resolusi 26 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 26 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 4 Juni 1947, mengubah tata prosedur sehingga ketika Dewan memungut suara untuk mengisi jabatan di Mahkamah Internasional, pemungutan akan berlangsung selama mungkin sampai satu kandidat mendapatkan suara mayoritas absolut.
Resolusi 26 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 Juni 1947 |
Sidang no. | 138 |
Kode | S/368 (Dokumen) |
Topik | Tata prosedur sementara Dewan Keamanan |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: