Resolusi 260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 260, diadopsi pada 6 November 1968. Setelah Republik Guinea Khatulistiwa mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea Khatulistiwa diterima.
Resolusi 260 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 6 November 1968 |
Sidang no. | 1458 |
Kode | S/RES/260 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Guinea Khatulistiwa |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: