Resolusi 255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.
Resolusi 255 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Juni 1968 |
Sidang no. | 1433 |
Kode | S/RES/255 (Dokumen) |
Topik | Pertanyaan seputar tindakan untuk mengamankan negara anggota non-senjata nuklir sejalan dengan Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 5 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: