Resolusi 255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.

Resolusi 255
Dewan Keamanan PBB
MGM-5 Corporal
Tanggal19 Juni 1968
Sidang no.1433
KodeS/RES/255 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar tindakan untuk mengamankan negara anggota non-senjata nuklir sejalan dengan Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
5 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting