Resolusi 233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 233, diadopsi pada 6 Juni 1967, menyusul sebuah laporan lisan dari Sekjen terkait pertikaian dan situasi di Timur Dekat, Dewan menyerukan agar pemerintah-pemerintah mengambil seluruh langkah untuk menghentikan semua kegiatan militer di kawasan tersebut dan meminta agar Sekjen untuk tetap memberikan dan memperbaharui informasi tentang situasi tersebut kepada Dewan.
Resolusi 233 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
![]() Pasukan Israel memeriksa pesawat Arab yang hancur | |
Tanggal | 6 Juni 1967 |
Sidang no. | 1348 |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut diadopsi tanpa perdebatan.[1]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 447. ISBN 978-0-7923-0796-9.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: