Resolusi 201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 201, diadopsi pada 19 Maret 1965. Setelah menyinggung kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut dan berterima kasih kepada semua negara yang telah berkontribusi, Dewan tersebut memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 Juni 1965.
Resolusi 201 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Maret 1965 |
Sidang no. | 1193 |
Topik | Pertanyaan Siprus |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: