Resolusi 179 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 179 diadopsi pada 11 Juni 1963. Seluruh pihak secara langsung menyoroti keadaan di Yaman dan Pemerintah Arab Saudi dan Republik Arab Bersatu sepakat untuk mengijinkan misi pengamat PBB selama lebih dari 2 bulan.
Resolusi 179 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Juni 1963 |
Sidang no. | 1039 |
Kode | S/5331 (Dokumen) |
Topik | Laporan Sekjen terkait perkembangan yang berkaitan dengan Yaman |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: