Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Januari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Desember 2008.[1]
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: