Resolusi 177 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 177, diadopsi pada 15 Oktober 1962. Setelah Uganda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Uganda diterima.
Resolusi 177 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Oktober 1962 |
Sidang no. | 1,021 |
Kode | S/5179 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Uganda |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Adopted |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: