Resolusi 177 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 177, diadopsi pada 15 Oktober 1962. Setelah Uganda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Uganda diterima.

Resolusi 177
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Uganda
Tanggal15 Oktober 1962
Sidang no.1,021
KodeS/5179 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Uganda
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting