Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Desember 2006.[1] Sponsor pengadaan Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Prancis, Jerman dan Britania Raya.[2] Resolusi 1737 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi terhadap Irak yang enggan menghentikan program pengayaan uranium.
Resolusi 1737 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Desember 2006 |
Sidang no. | 5.612 |
Kode | S/RES/1737 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Iran Non-proliferasi |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council imposes sanctions on Iran for failure to halt uranium enrichment, unanimously adopting Resolution 1737". United Nations. 2006-12-23. Diakses tanggal 2006-12-23.
- ^ "UNSC Resolution 1737 text". 2006-12-23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-01-10. Diakses tanggal 2006-12-24.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: