Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1730 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 19 Desember 2006. Usai menyatakan peran dari sanksi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghimpun poin vokal dalam Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mewujudkan prosedur-prosedur "adil dan bersih" untuk menempatkan orang-orang dan entitas-entitas pada daftar sanksi dan untuk mencabut mereka.[1]

Resolusi 1730
Dewan Keamanan PBB
Lambang PBB
Tanggal19 Desember 2006
Sidang no.5.599
KodeS/RES/1730 (Dokumen)
TopikMasalah umum terkait sanksi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting