Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang sanksi terhadap negara tersebut selama setahun karena pihaj-pihak terkait tak menaati tuntutan-tuntutannya.[1]

Resolusi 1616
Dewan Keamanan PBB
Para pengungsi Kongo
Tanggal29 Juli 2005
Sidang no.5.243
KodeS/RES/1616 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting