Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1605 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2005.[1]

Resolusi 1605
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Juni 2005
Sidang no.5.205
KodeS/RES/1605 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting