Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1540 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 April 2004 seputar senjata pemusnahan massal.[1] Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh negara anggota untuk mengambangkan dan mengerahkan tindak hukum dan pegaturan yang dibutuhkan terhadap pemakaian senjata-senjata kimia, biologi, radiologi, dan nuklir dan pengiriman mereka, terutama untuk mencegah penyebaran senjata pemusnahan massal kepada aktor non-negara.

Resolusi 1540
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 April 2004
Sidang no.4.956
KodeS/RES/1540 (Dokumen)
TopikSenjata pemusnahan massal
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting