Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1512 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Rwanda, DKPBB meningkatkan jumlah hakim temporer yang bertugas pada masa yang sama di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dari empat menjadi sembilan.[1]
Resolusi 1512 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Oktober 2003 |
Sidang no. | 4.849 |
Kode | S/RES/1512 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council amends statute of Rwanda tribunal, increasing number of ad litem judges to nine". United Nations. 27 October 2003.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: