Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1481 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB mengamandemenkan statuta Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) untuk mengijinkan para hakim temporer mengikuti proses pra-peradilan dalam kasus lain sebelum mereka ditugaskan ke pengadilan.[1]
Resolusi 1481 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 Mei 2003 |
Sidang no. | 4.759 |
Kode | S/RES/1481 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council amends Statute of tribunal for former Yugoslavia regarding functions of 'ad litem' judges". United Nations. 19 May 2003.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: