Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2001, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2001.[1]

Resolusi 1351
Dewan Keamanan PBB
Citra satelit Timur Tengah
Tanggal30 Mei 2001
Sidang no.4.322
KodeS/RES/1351 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting