Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1341 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB menuntut agar seluruh pihak dalam konflik di negara tersebut menaati rencana pelucutan senjata dan mengadopsi rencana penarikan pasukan asing pada 15 Mei 2001.[1]

Resolusi 1341
Dewan Keamanan PBB
Republik Demokratik Kongo
Tanggal22 Februari 2001
Sidang no.4.282
KodeS/RES/1341 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting