Resolusi 1217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1998. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1999.[1]

Resolusi 1217
Dewan Keamanan PBB
Pano Lefkara di bagian Yunani dari Siprus
Tanggal22 Desember 1998
Sidang no.3.959
KodeS/RES/1217 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting