Resolusi 1217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 1998. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 30 Juni 1999.[1]
Resolusi 1217 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Desember 1998 |
Sidang no. | 3.959 |
Kode | S/RES/1217 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends UNFICYP mandate for further six months until 30 June 1999 by Resolution 1217 (1998)". United Nations. 22 December 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: