Resolusi 1214 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1214 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Desember 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1076 (1996) dan 1193 (1998) seputar Afganistan, DKPBB menyatakan situasi politik, militer dan kemanusiaan yang memanas di Afganistan dan membentuk unit urusan sipil sebagai bagian dari Misi Khsuus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Afganistan (United Nations Special Mission to Afghanistan, UNSMA).[1]

Resolusi 1214
Dewan Keamanan PBB
Tank Taliban
Tanggal8 Desember 1998
Sidang no.3.952
KodeS/RES/1214 (Dokumen)
TopikSituasi di Afganistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting