Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1211 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 November 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1999.[1]
Resolusi 1211 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 November 1998 |
Sidang no. | 3.947 |
Kode | S/RES/1211 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends UNDOF mandate until 31 May 1999". United Nations. 25 November 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: