Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997) dan 1136 (1997) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memerintahkan penerusan misi Inter-African Mission to Monitor the Implementation of the Bangui Agreements (MISAB) di negara tersebut sampai 16 Maret 1998.[1]
Resolusi 1152 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 5 Februari 1998 |
Sidang no. | 3.853 |
Kode | S/RES/1152 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Republik afrika Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Acting under Chapter VII, Security Council extends mandate of inter-African mission in the Central African Republic". United Nations. 5 February 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: