Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1]
Resolusi 1137 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 November 1997 |
Sidang no. | 3.826 |
Kode | S/RES/1137 (Dokumen) |
Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council imposes travel ban on Iraqi officials". United Nations. 12 November 1997.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org