Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
United Nations Security Council resolution 1051, diadopsi pada 27 Maret 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), dan 715 (1991) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menyepakati mekanisme untuk pengawasan impor dan ekspor barang-barang "pemakaian ganda" Irak.[1]
Resolusi 1051 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Maret 1996 |
Sidang no. | 3.644 |
Kode | S/RES/1051 (Dokumen) |
Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "UN resolutions on Iraq". BBC News. 9 September 2002.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org