Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

United Nations Security Council resolution 1051, diadopsi pada 27 Maret 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), dan 715 (1991) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menyepakati mekanisme untuk pengawasan impor dan ekspor barang-barang "pemakaian ganda" Irak.[1]

Resolusi 1051
Dewan Keamanan PBB
Misil-misil scud Irak (1989)
Tanggal27 Maret 1996
Sidang no.3.644
KodeS/RES/1051 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ "UN resolutions on Iraq". BBC News. 9 September 2002. 

Pranala luar

sunting