Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Februari 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan implementasi Protokol Lusaka, dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 8 Mei 1996.[1]
Resolusi 1045 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 8 Februari 1996 |
Sidang no. | 3.629 |
Kode | S/RES/1045 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 16.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org