Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Jepang sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Jepang menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Jepang akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.
Resolusi 102 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 3 Desember 1953 |
Sidang no. | 645 |
Topik | Mahkamah Internasional |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- http://daccess-dds-ny.un.org/doc/RESOLUTION/GEN/NR0/089/75/IMG/NR008975.pdf?OpenElement[pranala nonaktif permanen] (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: