Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Oktober 1953, setelah menerima laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina (TSO), Dewan menganggap aktivitas di zona dmeiliterisasi perlu dihentikan. Dewan juga meminta Kepala Staf TSO memberitahukan perkembangan di lapangan.

Resolusi 100
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Oktober 1953
Sidang no.631
KodeS/3128 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting