Reservat perikanan

Reservat atau dengan kata lain Suaka perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang memiliki daerah yang terbatas, di mana semua kegiatan penangkapan biota perairan dengan cara apapun, kapanpun dan oleh siapapun, dilarang, karena memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.

Reservat secara khusus merupakan tempat penelitian biota endemik yang langka, dan beberapa spesies yang hampir punah untuk dikembangbiakan dengan meneliti cara makan, beradaptasi, pemijahan, dan pakan alami dari larva sampai menjadi dewasa, agar bisa dikembalikan kembali ke habitat semula untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurut Direktorat Bina Sumber Hayati tahun 1993 Pengertian secara umum reservat atau suaka perikanan adalah bagian dari perairan yang harus dilindungi, sehingga dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat merusak lingkungan.

sunting

Di Indonesia, berdasarkan UU no 31 tahun 2004 pada pasal 7, kawasan taman nasional laut, taman wisata laut, dan suaka perikanan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, di mana sebelum implementasi undang-undang ini, ketiganya berada di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia[1]:70 dan kewenangan provinsi (UU no 22 tahun 1999).[2]:50 & 52 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tertuang dalam UU Republik Indonesia no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa HP3 dilarang untuk diberikan kepada kawasan suaka perairan.[3]:341

Hingga April 2008, semua kawasan suaka perikanan hanya berada di dalam teritori suatu negara, hingga Greenpeace mengusulkan kawasan Samudera Pasifik Barat untuk ditetapkan sebagai suaka perikanan.[4] Mereka terus berkampanye mengupayakan agar setidaknya 40% kawasan laut dunia ditetapkan sebagai kawasan suaka perikanan,[5] jauh melebihi kondisi saat ini yang hanya 1%.[6]

Suaka perikanan di berbagai negara

sunting

Australia

sunting

Selandia baru

sunting

Selandia baru saat ini memiliki 34 suaka perikanan yang tersebar di berbagai penjuru negara tersebut. Terdapat wilayah di mana semua jenis eksploitasi dilarang. Kawasan suaka perikanan dikelola di bawah Departemen Konservasi Selandia Baru. Luas perairan negara Selandia Baru 15 kali lebih luas dibandingkan luas daratannya, namun hanya sebagian kecil yang dijadikan suaka perikanan.[7]

Britania Raya

sunting

Chagos Marine Protected Area merupakan suaka perikanan dengan luas lebih dari 540 ribu km persegi, dan disebut sebagai ekosistem laut paling kaya di dunia. Suaka perikanan ini juga memiliki struktur terumbu karang hidup terbesar di dunia, the Great Chagos Bank. Lebih dari 220 spesies terumbu karang dan 1000 spesies ikan penghuni terumbu karang ada di suaka perikanan ini.[8]

Referensi

sunting
  1. ^ Arif Satria (2009). Ekologi politik nelayan. ISBN 9791283885. 
  2. ^ Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin (2001). Otonomi penyelenggaraaan pemerintahan daerah. ISBN 9796865467. 
  3. ^ Robert J. Kodoatie & Roestam Sjarief (2010). Tata Ruang Air. ISBN 9792912428. 
  4. ^ "The Pacific Commons -- first high seas marine reserve?". Greenpeace Australia Pacific. 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-08. Diakses tanggal 2008-04-27. 
  5. ^ "Marine reserves". Greenpeace Australia Pacific. 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-03-31. Diakses tanggal 2008-04-27. 
  6. ^ http://www.eoearth.org/article/Marine_reserves
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-21. Diakses tanggal 2014-02-27. 
  8. ^ http://news.bbc.co.uk/2/hi/science/nature/8599125.stm

Bahan bacaan terkait

sunting
  • Halpern, B. and R. Warner (2002). "Marine reserves have rapid and lasting effects." Ecology Letters 5: 361-366.
  • Russ, G. R. and A. C. Alcala (2004). "Marine reserves: long-term protection is required for full recovery of predatory fish species." Oecologia 138: 622-627.

Pranala luar

sunting