Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya. Kata ini adalah gabungan dari awalan re- ("kembali") dan patria ("tanah asal").

Repatriasi keluar Indonesia

sunting

Dalam konteks sejarah Indonesia dan Belanda, repatriasi adalah emigrasi penduduk Indonesia yang menolak menjadi Warga Negara Indonesia. Walaupun kurang tepat, repatriasi dapat berarti pula pemulangan massal penduduk Indonesia pasca-Perang Dunia II yang berkewarganegaraan Belanda atau negara Eropa lainnya. Dalam proses ini, yang berlangsung bertahap selama kurun waktu sekitar 20 tahun (1945-1966), sekitar 200.000 orang berkewarganegaraan non-Indonesia dan orang-orang asal Maluku berlayar menuju negeri Belanda akibat ketegangan hubungan politik antara Indonesia dan Belanda.

Akibat repatriasi ini Belanda mendadak harus mendukung kehidupan kaum pendatang yang banyak di antaranya sama sekali belum pernah ke Belanda dan tidak mengenal sama sekali situasi negara itu. Terjadi banyak penolakan dari penduduk asli Belanda karena merasa tersaingi dalam perolehan pekerjaan dan berakibat banyak di antara kaum imigran ini bermigrasi lagi ke Amerika Serikat (terutama di California), Inggris, Australia, Selandia Baru, dan beberapa negara lain. Di Belanda, keturunan mereka sekarang dikenal sebagai Indo (atau dalam bentuk adjektivanya, Indisch) dan merupakan salah satu kelompok minoritas terbesar (berjumlah sekitar 500.000 orang berdasarkan cacah jiwa 2003).