Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (disingkat RPJMN) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional selama 20 tahunan.[1] Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005 berdasarkan amanat dari Undang-Undang[2]
Sejak 2005 hingga kini terdapat empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun, berdasarkan masa kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.[1]
- RPJM Nasional I Tahun 2004–2009, dikenal sebagai Indonesia Sehat, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[3]
- RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, dikenal sebagai Indonesia Smart, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono[4]
- RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dikenal sebagai Nawacita, era Presiden Joko Widodo[5]
- RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024, era Presiden Joko Widodo[6]
Daftar Referensi
sunting- ^ a b "Kamus" (PDF). DPR.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal 11 Maret 2020.
- ^ "UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional" (PDF). Anggaran.depkeu.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.
- ^ "RPJMN 2004-2009" (PDF). Bappenas.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.
- ^ "RPJMN 2010-2014" (PDF). Bappenas.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.
- ^ "Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2015-2019". Bappenas.go.id. Diakses tanggal 2020-03-11.
- ^ "RPJMN 2020-2024" (PDF). Bappenas.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.