Regulasi platform digital

Regulasi platform digital adalah seperangkat aturan, kebijakan, dan mekanisme hukum yang dirancang untuk mengatur aktivitas dan operasi platform digital seperti media sosial, layanan streaming, e-commerce, dan aplikasi berbasis teknologi lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, transparan, adil, dan melindungi kepentingan berbagai pihak, termasuk pengguna, pemerintah, dan pelaku bisnis. Dalam implementasinya, regulasi platform digital sering kali mencakup aspek perlindungan data, moderasi konten, persaingan usaha, dan tanggung jawab platform terhadap aktivitas yang terjadi dalam ekosistem digital mereka.[1][2][3]

Menurut European Commission, regulasi seperti Digital Services Act (DSA) dirancang untuk memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab atas konten dan layanan yang mereka sediakan, serta mempromosikan transparansi dan perlindungan pengguna di seluruh Uni Eropa. Sementara itu, peraturan seperti General Data Protection Regulation (GDPR) menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pengguna sebagai salah satu pilar utama regulasi digital.[4]

Contoh Implementasi Regulasi Platform Digital

sunting
  • Uni Eropa: Uni Eropa memimpin dengan peraturan seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang memberikan perlindungan kuat terhadap data pribadi pengguna dan Digital Services Act (DSA) yang mengatur moderasi konten.[2]
  • Indonesia: Indonesia memiliki UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. [5]
  • Amerika Serikat: Meskipun tidak memiliki regulasi federal seperti GDPR, beberapa negara bagian, seperti California, memiliki undang-undang privasi data, seperti California Consumer Privacy Act (CCPA).[6]

Manfaat Regulasi Platform Digital

sunting

Perlindungan Data Pengguna

sunting

Mengurangi risiko pelanggaran data dan eksploitasi privasi. Setiap orang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang mengaksesnya, memperbaiki data tersebut, menolak penggunaannya, dan meminta penghapusannya jika diperlukan. Konsep ini memberikan kendali penuh kepada pemilik data atas penggunaan informasi pribadi mereka. [7]

Pengendalian Konten Berbahaya

sunting

Membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten ekstremis. Idealnya, internet merupakan salah satu media untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [8]

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

sunting

Platform digital diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan mereka.

Peningkatan Persaingan Usaha

sunting

Membuka peluang bagi startup untuk bersaing secara adil. Platform e-commerce, fintech, dan aplikasi berbasis teknologi telah membuka peluang bagi startup untuk tumbuh. Ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga meningkatkan daya saing nasional di pasar global. [9]

Tantangan dalam Regulasi Platform Digital

sunting
  • Cepatnya Perkembangan Teknologi: Teknologi berkembang lebih cepat daripada proses legislasi, membuat regulasi sering kali tertinggal.
  • Lintas Batas Negara: Platform digital beroperasi secara global, sedangkan regulasi biasanya bersifat lokal, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum.
  • Dominasi Perusahaan Besar: Perusahaan teknologi besar sering kali memiliki sumber daya untuk melobi melawan regulasi yang dianggap merugikan.
  • Keseimbangan Kebebasan Berbicara: Mengatur konten tanpa melanggar hak kebebasan berekspresi menjadi tantangan yang kompleks.

Referensi

sunting
  1. ^ https://komunikasi.unhas.ac.id/publisher-rights-akan-kontrol-potensi-kekuasaan-platform-digital/
  2. ^ a b "The EU's Digital Services Act". commission.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 2022-10-27. Diakses tanggal 2024-12-16. 
  3. ^ Mediatama, Grahanusa (2019-07-07). "Menimbang regulasi platform digital". kontan.co.id. Diakses tanggal 2024-12-16. 
  4. ^ "EQS Integrity Line". digital-services-act-whistleblower.integrityline.app. Diakses tanggal 2024-12-16. 
  5. ^ "Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016". jdih.kominfo.go.id. Diakses tanggal 2024-12-17. 
  6. ^ "What Is the California Consumer Privacy Act (CCPA)?". Palo Alto Networks (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  7. ^ https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8725/era-baru-perlindungan-data-pribadi?lang=1
  8. ^ Aptika, Admin (2016-11-14). "Pengendalian Konten Negatif Internet Dalam Usaha Mencerdaskan Bangsa". Ditjen Aptika (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-17. 
  9. ^ "Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia – Fakultas Ekonomi Terbaik di Sumut" (dalam bahasa Inggris). 2024-09-21. Diakses tanggal 2024-12-17.