Raskin
Raskin ( akronim dari beras miskin ) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu.
Program ini mulai pada Januari 2003[1].Untuk tahun 2010, jatah beras yang dialokasikan dikurangi menjadi 13 kg per rumah tangga per bulan sedangkan pada 2009 jatah ditetapkan 15 kg.[2][3]
Syarat
suntingAgar memanfaatkan bantuan itu rumah tangga harus memenuhi sejumlah kriteria[4]
2007 | 2008 | 2009 | 2010 | |
---|---|---|---|---|
Harga beras per kilogram (Rp) | 1000 | 1600 | 1600 | 1600 |
Jatah beras per rumah tangga per bulan (kg) | 15 | 13 | ||
Jumlah rumah tangga penerima (juta) | 18,5 | 17,5 | ||
Anggaran |
Referensi
sunting- ^ Bulog. "evaluasi raskin". Bulog. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-15. Diakses tanggal 4 Januari 2010.
- ^ menkokesra (29 September 2009). "Raskin 2010 Tetap Diberikan Selama 12 Bulan". menkokesra. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-13. Diakses tanggal 4 Januari 2010.
- ^ Tim Koordinasi Penenggulangan Kemiskinan (9 Juni 2009). "Anggaran Raskin 2010 Dipangkas DPR Mengecam Kebijakan Pemerintah". TKPKRI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-06. Diakses tanggal 5 Januari 2010.
- ^ wynandin imawan (2008), Pendataan Program Perlindungan Sosial, Cikampek: departemen sosial RI, hlm. 6[pranala nonaktif permanen]