Rajam dalam Islam
Rajm (bahasa Arab: رجم; yang berarti rajam)[1][2] dalam Islam mengacu pada hukuman Hudud di mana sekelompok orang yang terorganisir melempar batu ke arah individu yang dihukum sampai orang tersebut meninggal. Berdasarkan beberapa versi hukum Islam (Syariah), ini adalah hukuman yang ditetapkan dalam kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, yang memerlukan pengakuan dari pezina atau saksi dari empat orang yang menyaksikan tindakan penetrasi seksual.[3][4][5][6][7][8]
Hukuman rajam atau hukuman mati untuk perzinahan unik dalam hukum Islam karena bertentangan dengan aturan dalam Al-Qur'an mengenai seks pranikah dan luar nikah (zina)[9][1] yang ditemukan dalam Surah An-Nur, 2: "Perempuan dan laki-laki yang berzina — cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali cambukan."[10] Oleh karena itu, beberapa sekte minoritas Muslim seperti Khawarij di Irak, dan Islam Modernis seperti Quraniyyun tidak setuju dengan legalitas rajm.
Namun, rajam disebutkan dalam banyak hadits[11] (laporan yang mengklaim mengutip apa yang dikatakan Muhammad secara langsung tentang berbagai hal, yang dianggap oleh sebagian besar Muslim dan ulama Islam sebagai sumber otoritatif setelah Al-Qur'an sebagai sumber hukum dan aturan agama),[12][13] dan karena itu sebagian besar mazhab yurisprudensi Islam menerima rajam sebagai hukuman yang ditetapkan untuk perzinahan.[1] Hukuman ini jarang diterapkan dalam sejarah Islam karena persyaratan bukti yang sangat ketat yang ditetapkan oleh hukum Islam.[1]
Praktik
suntingPenerapan hukum rajm secara legal sangat jarang terjadi dalam sejarah Islam. Selama 623 tahun sejarah Kekaisaran Ottoman, yang memiliki catatan pengadilan yang sangat banyak, hanya ada satu contoh di mana seorang hakim menjatuhkan hukuman mati dengan rajam, dan putusan tersebut bertentangan dengan hukum Islam setidaknya dalam dua hal (bukti yang cukup tidak disajikan, dan seorang pria Yahudi dijatuhi hukuman mati meskipun hukum secara jelas menyatakan bahwa hukuman mati untuk hubungan seks ilegal hanya berlaku bagi Muslim).[14] Tidak ada hukuman rajam yang dicatat di Suriah selama pemerintahan Muslim.[15] Di Istanbul Ottoman, hanya ada satu kasus rajam yang tercatat, menurut catatan Ottoman.[16] Para ahli hukum Muslim menggunakan sejumlah teknik untuk menghindari penerapan hukuman rajam. Mereka menafsirkan persyaratan bukti dengan sangat ketat sehingga hampir mustahil untuk membuktikan pelanggaran tersebut. Mereka secara aktif mendorong saksi untuk tidak memberikan kesaksian, dan berpendapat bahwa secara moral lebih baik untuk melakukannya. Mereka mendefinisikan pelanggaran secara sempit untuk mengecualikan banyak jenis aktivitas seksual. Dan mereka mengembangkan konsep hukum shubha (keraguan), yang menyatakan bahwa ketika tindakan seksual ilegal menyerupai hubungan seks legal dalam beberapa hal, hukuman rajam tidak boleh diterapkan.[17] Teknik-teknik yang digunakan untuk berargumen bahwa kehamilan seorang wanita lajang tidak boleh dianggap sebagai bukti zina termasuk asumsi fantastis tentang lamanya periode kehamilan manusia. Ahli hukum Hanafiah klasik memutuskan bahwa kehamilan bisa berlangsung hingga dua tahun, Syafi'iyah empat tahun, dan Malikiyah selama lima tahun.[18]
Menurut jurnalis Max Rodenbeck,
Dalam hampir semua kasus di mana hukuman rajam diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, rajam terjadi di wilayah suku atau pemberontak di luar kendali pemerintah pusat—Taliban di Afghanistan, ISIS di Irak, dan Boko Haram di Nigeria sebagai contoh. Dari empat puluh sembilan negara mayoritas Muslim di dunia, enam negara mempertahankan hukuman ini sebagai penghormatan terhadap tradisi hukum Islam, ... Dari negara-negara tersebut, hanya Iran, yang secara resmi memberlakukan moratorium terhadap rajam pada tahun 2002 tetapi masih memberikan keleluasaan kepada hakim-hakim tertentu, yang benar-benar melaksanakannya.[19]
Arab Saudi menghukum empat orang dengan rajam antara tahun 1980 dan 1992.[20] Pada tahun 2005, hukuman rajam telah dipertimbangkan atau dijatuhkan di Nigeria dan Somalia untuk kejahatan perzinaan dan sodomi (homoseksualitas).[21][22] Sejak sistem hukum Syariah diperkenalkan di utara Nigeria pada tahun 2000, lebih dari selusin Muslim telah dijatuhi hukuman mati dengan rajam.[23][24][25] Dalam satu kasus, pengadilan banding di negara bagian Sokoto membatalkan hukuman rajam dengan alasan bahwa terdakwa yang bercerai mungkin tidak mengandung anaknya dalam zina (perzinaan) karena dia mungkin telah mengandung bayinya selama lima tahun.[18] Pengadilan banding di negara bagian Nigeria lainnya menilai batas atas masa kehamilan selama tujuh tahun.[18]
Di Pakistan, "lebih dari tiga dekade Islamisasi resmi sejauh ini gagal menghasilkan satu pun rajam yang sebenarnya..."[26] Iran secara resmi memberlakukan moratorium terhadap rajam pada tahun 2002 tetapi masih memberikan keleluasaan kepada hakim-hakim tertentu untuk menjatuhkan hukuman rajm.[19] Hukuman rajam telah menimbulkan reaksi keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia,[27][28] yang menganggap rajam sebagai bentuk eksekusi dengan penyiksaan.[29]
Dari Juli 2014 hingga Februari 2015, setidaknya 16 orang dieksekusi (tidak semuanya dengan rajm) oleh Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL) di Suriah atas tuduhan perzinaan atau homoseksualitas, menurut Syrian Observatory for Human Rights.[30]
Dasar Skriptural
suntingQuran
suntingRajam (hukuman dengan dilempari batu hingga mati) tidak disebutkan sebagai bentuk hukuman mati dalam teks kanonik Quran.[31]
Hadis
suntingBanyak hadis sahih yang menggambarkan rajam. Menurut ulama Sunni, hadis sahih dianggap dapat dipercaya. Teks Islam awal, Musannaf of Abd al-Razzaq, dalam bab tentang Rajm, mencantumkan 70 laporan hadis tentang rajam yang terkait dengan Muhammad, dan 100 lainnya dengan para sahabatnya dan otoritas lainnya.[32]
Hadis Sahih Bukhari, buku yang paling dipercaya setelah Quran oleh mayoritas Muslim, memiliki beberapa sunnah mengenai rajam. Sebagai contoh,[33]
Diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas: 'Umar berkata, "Aku khawatir setelah waktu yang lama berlalu, orang-orang mungkin berkata, 'Kami tidak menemukan Ayat-ayat Rajam (rajam hingga mati) dalam Kitab Suci,' dan akibatnya mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah diwahyukan Allah. Lo! Aku menegaskan bahwa hukuman Rajam diberlakukan atas siapa saja yang melakukan hubungan seksual ilegal, jika dia sudah menikah dan kejahatan itu terbukti dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Aku telah menghafal riwayat ini dengan cara ini." 'Umar menambahkan, "Sungguh, Rasul Allah melaksanakan hukuman Rajam, dan kami juga melakukannya setelah beliau."
Diriwayatkan oleh Abu Huraira: Seorang pria dari Bani Aslam datang kepada Rasul Allah ketika beliau berada di masjid dan memanggil (Nabi) dengan berkata, "Ya Rasul Allah! Saya telah melakukan hubungan seksual ilegal." Mendengar hal itu, Nabi berpaling darinya ke arah lain, di mana pria itu bergerak ke sisi ke arah mana Nabi telah memalingkan wajahnya, dan berkata, "Ya Rasul Allah! Saya telah melakukan hubungan seksual ilegal." Nabi memalingkan wajahnya (darinya) ke arah lain lagi. Pria itu pindah lagi (dan mengulangi pernyataannya) untuk keempat kalinya. Jadi ketika pria itu telah memberikan kesaksian empat kali terhadap dirinya sendiri, Nabi memanggilnya dan berkata, "Apakah kamu gila?" Dia menjawab, "Tidak." Nabi kemudian berkata (kepada para sahabatnya), "Pergi dan rajam dia sampai mati." Pria itu sudah menikah. Jabir bin 'Abdullah Al-Ansari berkata: Saya adalah salah satu dari mereka yang merajamnya. Kami merajamnya di Musalla (tempat salat 'Id) di Madinah. Ketika batu-batu itu mengenainya dengan ujung yang tajam, dia melarikan diri, tetapi kami menangkapnya di Al-Harra dan merajamnya sampai dia mati.
Lihat juga hadis lainnya dari Sahih Bukhari: Shahih Bukhari, 2:23:413 Shahih Bukhari, 3:34:421 Shahih Bukhari, 3:49:860 Shahih Bukhari, 3:50:885 Shahih Bukhari, 4:56:829 Shahih Bukhari, 6:60:79 Shahih Bukhari, 7:63:195.
Diriwayatkan oleh Ash Shaibani:
Aku bertanya kepada `Abdullah bin Abi `Aufa, 'Apakah Rasul Allah (SAW) melaksanakan hukuman Rajam (yaitu, rajam hingga mati)?' Dia berkata, "Ya." Aku berkata, "Sebelum turunnya Surat-an-Nur atau setelahnya?" Dia menjawab, "Saya tidak tahu."
Bukhari Buku 86 hadis 42.
Sahih Muslim Buku 17 memiliki beberapa hadis tentang Rajam secara khusus (17:4191-4209, dan 17:4914). Misalnya,
Abu Huraira meriwayatkan bahwa seorang dari antara kaum Muslim datang kepada Rasul Allah saat beliau berada di masjid. Ia memanggilnya sambil berkata: Rasul Allah. Saya telah berzina. Dia (Nabi) berpaling darinya, Dia (kembali) datang menghadapnya dan berkata kepadanya: Rasul Allah, saya telah berzina. Dia (Nabi) berpaling hingga dia melakukannya empat kali, dan ketika dia bersaksi empat kali terhadap dirinya sendiri, Rasul Allah memanggilnya dan berkata: Apakah kamu gila? Dia berkata: Tidak. Dia (kembali) berkata: Apakah kamu sudah menikah? Dia berkata: Ya. Maka Rasul Allah berkata: Bawa dia dan rajam dia. Ibn Shihab (salah satu perawi) berkata: Seseorang yang mendengar Jabir b. 'Abdullah berkata demikian memberi tahu saya: Saya adalah salah satu dari mereka yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat salat ('Id atau jenazah). Ketika batu-batu itu menyakitinya, dia melarikan diri. Kami menangkapnya di Harra dan merajamnya (hingga mati). Hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur perawi lain.
Lihat juga hadis lainnya dari Sahih Muslim: Sahih Muslim, 17:4191, 17:4198, 17:4199.
Hadis lainnya juga menyebutkan rajam sebagai hukuman bagi perzinahan.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah: Seorang pria berzina dengan seorang wanita. Maka Rasul Allah memerintahkan agar dia dikenakan hukuman cambuk yang ditetapkan atasnya. Kemudian dia diberitahu bahwa dia sudah menikah. Maka dia memerintahkan agar dia dirajam hingga mati.
Lihat juga hadis lainnya dari kitab Abu Dawud: Sunan Abu Dawud, 38:4421, 38:4426, 38:4429, 38:4433.
Pandangan
suntingTerdapat perbedaan pendapat di antara para pemikir Islam modern mengenai penerapan hukuman rajam untuk zina. Meskipun teks-teks agama sering memberikan contoh dengan dan tanpa rajam, Quran tidak menetapkan rajam sebagai hukuman untuk kejahatan apa pun, hanya mencantumkan hukuman cambuk sebagai hukuman untuk zina. Namun, sebagian besar[1] ulama berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dari hadis untuk menetapkan hukum. Mayoritas besar umat Islam menganggap hadis, yang menggambarkan perkataan, perilaku, dan contoh yang ditetapkan oleh Muhammad selama hidupnya, sebagai sumber hukum dan otoritas agama kedua setelah Quran. Mereka menganggap hadis-hadis sahih sebagai sumber yang sah dari syariah, dengan justifikasi berdasarkan ayat Quran 33:21,[34] dan ayat-ayat lainnya.[35][36][37]
Keandalan Hadis diperdebatkan oleh umat Islam Quranis yang menolak semua hadis, dan sebagai konsekuensinya menolak juga hukuman Rajm.
Enayatullah Asad Subhani berpendapat bahwa Rajm bukanlah hukuman bagi perzinahan seperti yang umumnya dipahami, dan bukan termasuk Hudood.[38] Buku beliau, *Haqeeqat-e-Rajm*, mendapat kritik luas dari ulama karena mencoba menghapus keraguan terhadap hukuman yang ditetapkan oleh Islam untuk berbagai kejahatan.[39]
Modernis Islam, Javed Ahmad Ghamidi, mengemukakan bahwa ayat-ayat Quran menetapkan hukuman Rajm hanya bagi mereka yang secara habitual melakukan perzinahan seperti yang dilakukan oleh para pelacur, yang kemudian dianggap sebagai "kerusakan di muka bumi" yang dapat dihukum mati sesuai dengan ayat-ayat Quran 5:33-34.[40] Pandangan ini tidak populer dan tidak diterima oleh mayoritas ulama.
Referensi
sunting- ^ a b c d e E. Ann Black, Hossein Esmaeili dan Nadirsyah Hosen (2014), Modern Perspectives on Islamic Law, ISBN 978-0857934475, hlm. 222-223
- ^ Rudolph Peters, Crime and Punishment in Islamic Law, Cambridge University Press, ISBN 978-0521796705, hlm. 37
- ^ Muhsan The Oxford Dictionary of Islam (2012)
- ^ Ismail Poonwala (2007), The Pillars of Islam: Laws pertaining to human intercourse, Oxford University Press, ISBN 978-0195689075, hlm. 448-457
- ^ Al Muwatta 41 1.8
- ^ "Rape in Islamic law: Establishing the crime and upholding the rights of the innocent". Al Hakam. 23 Januari 2022. Diakses tanggal 2 Januari 2023.
- ^ Peters, R. (2012). "Zinā or Zināʾ". Dalam P. Bearman; Th. Bianquis; C.E. Bosworth; E. van Donzel; W.P. Heinrichs. Encyclopaedia of Islam (edisi ke-2nd). Brill.
- ^ Dr Azman Mohd Noor, Punishment for rape in Islamic Law, Malayan Law Journal Articles [2009] 5 MLJ cxiv
- ^ Cook, Michael (2000). The Koran, A Very Brief Introduction (PDF). Oxford University Press. hlm. 140. Diakses tanggal 4 Juli 2018.
- ^ Qur'an An-Nur:2, Kutipan - "Perempuan dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali cambukan: Janganlah rasa iba menghalangimu dalam (melaksanakan) ketetapan Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
- ^ misalnya Sahih Muslim 17:4191 - 4209 dan 17:4916 & 17:4194
- ^ OU Kalu (2003), Safiyya and Adamah: Punishing adultery with sharia stones in twenty‐first‐century Nigeria, African Affairs, 102(408), hlm. 389-408
- ^ Nisrine Abiad (2008), Sharia, Muslim States and International Human Rights Treaty Obligations, British Institute of International and Comparative Law, ISBN 978-1905221417, hlm. 24-25
- ^ Marc Baer, "Death in the Hippodrome: Sexual Politics and Legal Culture in the Reign of Mehmed IV," Past & Present 210, 2011, pp. 61-91 DOI:10.1093/pastj/gtq062
- ^ Kadri 2012, hlm. 217.
- ^ Jonathan A.C. Brown (2014), Misquoting Muhammad, Oneworld Publications, p. 288
- ^ James E. Baldwin, "Prostitution, Islamic Law and Ottoman Societies," Journal of the Economic and Social History of the Orient, 55, 2012, pp. 117-52 DOI:10.1163/156852012X628518
- ^ a b c Kadri 2012, hlm. 231.
- ^ a b Rodenbeck, Max (3 December 2015). "How She Wants to Modify Muslims [Review of Heretic: Why Islam Needs a Reformation Now by Ayaan Hirsi Ali ]". New York Review of Books. LXII (19): 36. Diakses tanggal 18 November 2015.
- ^ Kadri 2012, hlm. 232.
- ^ "JURIST | School of Law | University of Pittsburgh". www.law.pitt.edu.
- ^ "5th Delay in Nigerian Gay Trial. Two men facing death by stoning for the alleged crime of sodomy .... September 14, 2005". Diarsipkan dari versi asli tanggal October 25, 2005.
- ^ Jacinto, Leela (18 Mar 2011). "Nigerian Woman Fights Stoning Death". ABC News International. Diakses tanggal 8 June 2011.
- ^ "Gay Nigerians face Sharia death". BBC News. 10 Aug 2007. Diakses tanggal 8 June 2011.
- ^ Coleman, Sarah (Dec 2003). "Nigeria: Stoning Suspended". World Press. Diakses tanggal 8 June 2011.
- ^ Kadri 2012, hlm. 225.
- ^ "Amnesty International - Afghanistan: Reject stoning, flogging, amputation and other Taliban-era punishments". amnesty.org. 26 November 2013.
- ^ "Sudan: Ban Death by Stoning - Human Rights Watch". hrw.org. 31 May 2012.
- ^ Seifert, Kathryn (18 February 2014). "Death by Stoning: Why Is This Sickening Punishment Legal?". Psychology Today. Diakses tanggal 18 November 2015.
- ^ Becker, Olivia (January 31, 2015). "Syrian Woman Reportedly Survives Islamic State's Execution by Stoning". VICE News.
- ^ Dmitry V. Frolov (2006). "Stoning". Dalam Jane Dammen McAuliffe. Encyclopaedia of the Qurʾān. 5. Brill. hlm. 130.
- ^ Christopher Melchert (1997), The Formation of the Sunni Schools of Law: 9th-10th Centuries CE, Brill Academic, ISBN 978-9004109520, pp. 16 with footnote 78
- ^ Elyse Semerdjian (2008), "Off the Straight Path": Illicit Sex, Law, and Community in Ottoman Aleppo, Syracuse University Press, ISBN 978-0815631736, pp. 8-14
- ^ Qur'an Al-Ahzab:21
- ^ Qur'an Ali Imran:32, Qur'an Ali Imran:132, Qur'an An-Nisa’:59, Qur'an Al-Anfal:20, Qur'an Al-Ahzab:66
- ^ Muhammad Qasim Zaman (2012), Modern Islamic Thought in a Radical Age, Cambridge University Press, ISBN 978-1107096455, pp. 30-31
- ^ Neal Robinson (2013), Islam: A Concise Introduction, Routledge, ISBN 978-0878402243, Bab 7, hlm. 85-89
- ^ Subhani, Mohd. Enayatullah (1996). Haqeeqat-e-Rajm (edisi ke-1st). India: Idara ehyae deen. hlm. 230. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-15. Diakses tanggal 2018-02-16.
- ^ Ubaidurrahman, s. "Apostasy does not carry death penalty in Islam". the Milli Gazette. Diakses tanggal 2018-02-16.
- ^ Javed Ahmed Ghamidi, Mizan, The Penal Law of Islam Diarsipkan 2007-01-27 di Wayback Machine., Al-Mawrid; Qur'an 5:33-34
Sumber
sunting- Kadri, Sadakat (2012). Heaven on Earth: A Journey Through Shari'a Law from the Deserts of Ancient Arabia to the Streets of the Modern Muslim World. Macmillan. ISBN 9780099523277.