Quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dalam menafsirkan maksud kalimat quru' terdapat 2 pendapat, pertama: menurut Imam Syafi'i quru' berarti suci sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berarti haid (menstruasi).

Dengan penafsiran yang berlawanan ini berakibat perbedaan jangka waktu menunggu 3 kali quru'.

Quru berarti SUCI artinya setelah diceraikan oleh suaminya (ingat: bahwa diceraikan harus dalam keadaan suci), maka cara perhitungannya sebagai berikut: (jika menstruasi teratur)

Diceraikan dengan berarti dalam keadaan suci: belum dihitung

1. haid: belum dihitung
2. suci: dihitung satu kali quru'
3. haid: tidak dihitung
4. suci: dihitung dua kali quru'
5. haid: tidak dihitung
6. suci: dihitung tiga kali quru'

Sehingga jika haid teratur setiap bulan maka masa iddah bagi mantan isteri tidak kurang dari 3 bulan bahkan bisa lebih.

Jika quru' diartikan haid, maka haid pertama setelah diceraikan (menurut tabel di atas angka 1) sudah dihitung satu kali quru', sehingga pada point 5 masa quru' telah habis seiring dengan berhentinya haid.

Kesimpulan: jika quru' diartikan suci maka jangka waktu menunggu akan lebih lama dibanding quru' dalam pengertian haid.

Lihat pula

sunting