Heroin

opioid yang digunakan sebagai obat rekreasional karena efek euforianya
(Dialihkan dari Putaw)

Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin
Nama sistematis (IUPAC)
(5α,6α)-7,8-didehydro-4,5-epoxy-17-methylmorphinan-3,6-diol diacetate
Data klinis
Kat. kehamilan Category X[butuh rujukan]
Status hukum Dilarang (S9) (AU) Schedule I (CA) ? (UK) Schedule I (US)
Kemungkinan
ketergantungan
High
Rute Inhalation, Transmucosal, Intravenous, Oral, Intranasal, Rectal, Intramuscular
Data farmakokinetik
Bioavailabilitas <35% (oral), 44–61% (inhaled)[1]
Ikatan protein 0% (morphine metabolite 35%)
Metabolisme hepatic
Waktu paruh <10 minutes [2]
Ekskresi 90% renal as glucuronides, rest biliary
Pengenal
Nomor CAS 561-27-3
Kode ATC N02AA09
PubChem CID 5462328
DrugBank DB01452
ChemSpider 4575379 YaY
UNII 8H672SHT8E YaY
ChEMBL CHEMBL459324 YaY
Sinonim Diamorphine, Diacetylmorphine, Acetomorphine, (Dual) Acetylated morphine, Morphine diacetate
Data kimia
Rumus C21H23NO5 
Massa mol. 369.41 g/mol
SMILES eMolecules & PubChem
  • InChI=1S/C21H23NO5/c1-11(23)25-16-6-4-13-10-15-14-5-7-17(26-12(2)24)20-21(14,8-9-22(15)3)18(13)19(16)27-20/h4-7,14-15,17,20H,8-10H2,1-3H3/t14-,15+,17-,20-,21-/m0/s1 YaY
    Key:GVGLGOZIDCSQPN-PVHGPHFFSA-N YaY

Sebotol heroin dari abad ke-19.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.

Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.


Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.

Referensi

sunting
  1. ^ Rook, Elisabeth J.; Van Ree, Jan M.; Van Den Brink, Wim; Hillebrand, Michel J. X.; Huitema, Alwin D. R.; Hendriks, Vincent M.; Beijnen, Jos H. (2006). "Pharmacokinetics and Pharmacodynamics of High Doses of Pharmaceutically Prepared Heroin, by Intravenous or by Inhalation Route in Opioid-Dependent Patients". Basic <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Clinical Pharmacology <html_ent glyph="@amp;" ascii="&"/> Toxicology. 98: 86–96. doi:10.1111/j.1742-7843.2006.pto_233.x. 
  2. ^ "Chemical Sampling Information: Heroin". Osha.gov. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-05-29. Diakses tanggal 2010-10-20.