Protokol Maputo
Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika, yang lebih dikenal sebagai Protokol Maputo, adalah seorang instrumen hak asasi manusia internasional yang dibuat oleh Uni Afrika yang diberlakukan pada 2005. Protokol tersebut menyerukan hak wanita yang meliputi hak untuk ikut serta dalam politik, sosial dan kesetaraan politik dengan laki-laki, memberikan otonomi dalam keputusan-keputusan kesehatan reproduktif mereka, dan mengakhiri mutilasi genital perempuan.[3] Protokol tersebut diadopsi oleh Uni Afrika di Maputo, Mozambik pada 2003 dalam bentuk protokol untuk Piagam Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat (diadopsi pada 1981, diberlakukan pada 1986).
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Instrumen hak asasi manusia (wanita) |
Dirancang | Maret 1995 (Lome, Togo)[2] |
Ditandatangani | 11 Juli 2003 |
Lokasi | Maputo, Mozambik |
Efektif | 25 November 2005 |
Syarat | Ratifikasi oleh 15 negara Uni Afrika |
Penanda tangan | 49 |
Pihak | 42 |
Penyimpan | Komisi Uni Afrika |
Bahasa | Inggris, Prancis |
Referensi
sunting- ^ Spanyol (Kepulauan Canary dan Plazas de soberanía), Prancis (Mayotte dan Réunion), Portugal (Madeira) dan Britania Raya (Saint Helena).
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaPANA
- ^ The Maputo Protocol of the African Union Diarsipkan 15 April 2012 di Wayback Machine., brochure produced by GTZ for the German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development
Pranala luar
sunting- Treaties and protocols of the African Union – African Union official website
- The Maputo Protocol in the news, stopfgmc.org, the website of the International Campaign for the Abandonment of Female Genital Mutilation
- Page on the protocol Diarsipkan 2015-12-02 di Wayback Machine. at the official ACHPR website.
- "Maputo Protocol text" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 4 December 2012. Diakses tanggal 7 September 2013.