Prasasti Ukir Negara
Prasasti Ukir Negara ditemukan oleh pekerja perkebunan Komplek Ukir Negara pada akhir tahun 1974 di Desa Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Prasasti itu diserahkan oleh administrasi perkebunan, M.S. Soewandhi, pada 11 Januari 1975. Lempengan ini ditemukan bersama-sama sebuah guci bercuping empat. Prasasti Ukir Negara (Pamotoh) berjumlah 8 lempeng tembaga yang dibagi menjadi 3 bagian, beraksara dan berbahasa Jawa Kuno. Saat ini Prasasti Ukir Negara III tersimpan di Museum Pu Tantular Sidoarjo.
Prasasti Pamotoh terdiri dari tiga kelompok yaitu:
1. Kelompok pertama hanya satu lempeng bertuliskan 5 baris di sisi depan dan 3 baris di sisi belakang dan terdapat angka tahun 1304 Saka (1382 M) berukuran 36,2 x 11 x 0,3 cm.
2. Kelompok kedua terdiri atas 3 lempeng, dua lempeng bertuliskan 6 baris bolak balik tetapi yang ketiga bertuliskan 5 baris di sisi belakang. Ukuran masing-masing dari kelompok ini adalah sebagai berikut :
(a). 36,8 x 11 x 0,3 cm. (b). 37 x 10,4 0,3 cm dan (c). 36,5 x 10,5 x o,3 cm.
Pada kelompok dua ini terdapat angka tahun 1120 saka (1198 M).
3. Kelompok ketiga terdiri atas 4 lempeng semuanya bertuliskan 6 baris bolak balik, kecuali yang terakhir hanya berisi tulisan 5 baris di satu sisi saja. Ukuran tiap lempeng dari kelompok 3 ini ialah : (a). 36,5 x 10,5 cm. (b). 36,6 x 10,5 x 0,3 cm. ( c ). 35,5 x 10,4 x 0,3 cm ( d ). 36,7 x 10,3 x 0,3 cm.
Prasasti kelompok ketiga ini tidak terdapat angka tahun karena prasasti lainnya hilang.
Isi Prasasti Ukir Negara III secara umum prasasti kelompok pertama menyebutkan sejak bulan keempat tahun 1304 saka (1382 M) warga Desa Marinci dibebaskan dari segala macam pajak. Biasanya prasasti ini disebut dengan nama Prasasti Marinci. Prasasti Pamotoh kelompok kedua menyebutkan bahwa pada bulan Posha tahun saka 1120 (1198 M) Sri Digjaya Resi memberi anugerah kepada Dyah Limpa berupa rumah dan tanah dengan ukuran luas dihitung dalam istilah ”jung” disertai keterangan batas-batasnya. Alasan atau sebab-sebab diturunkannya anugerah tidak disebutkan. Prasasti ini ditulis oleh Mpu Dawaman di Talun. Prasasti Pamotoh kelompok ketiga menyebutkan bahwa Sri Dingkas Resi memberi anugerah kepada Dyah Limpa, Dyah Mgat, Dyah Duhet dan Dyah Rinami, masing-masing diberi tanah sima disertai hak-hak istimewa. Antara lain untuk memberikan budak, makanan-makanan istimewa hak mengatur denda dan lain-lain. Aturan hukum bagi masing-masing. Dyah Duhet mendapatkan sima di Gonggang, Dyah Tinami mendapatkan sima di rumah. Selain itu ada pemberian hadiah kepada rakyat Pamotoh dan lain-lain. Prasasti ditutup dengan kutukan bagi mereka yang melanggarnya.
Disebutkan bahwa salah seorang Rakryan Patang Juru yang bernama Dyah Limpa dan tinggal di Gasek (kini sebuah dukuh di Desa Karangbesuki, Kota Malang) wilayah Pamotoh mendapat hadiah tanah dari Sri Maharaja. Penyerahan ini diwakili oleh Rakryan Pamotoh dan Rakryan Kanuruhan. Tanah yang dihadiahkan itu di antaranya tanah di sebelah timur tempat berburu yang bernama Malang.