Politik di Turki dijalankan dengan kerangka republik  konstitusional dan sistem presidensial, dengan berbagai tingkatan dan cabang kekuasaan. Turki adalah demokrasi perwakilan presiden dan republik konstitusional dalam sistem multi-partai, di mana presiden (kepala negara dan kepala pemerintahan), parlemen, dan peradilan berbagi kekuasaan yang dicadangkan untuk pemerintah nasional.[1]

Politik Republik Turki

Türkiye'de siyaset
Lambang Nasional Negara Turki
Tipe politikKesatuan presidensial Konstitutional republik
KonstitusiKonstitusi Turki
Legislative branch
NamaMajelis Agung Nasional
JenisUnikameral
Tempat meetingParliament Building
Presiding officerNuman Kurtulmuş, Pembicara Majelis Nasional Agung
Executive branch
Head of State and Government
JudulPresiden (Turki: Cumhurbaşkanı)
Saat iniRecep Tayyip Erdoğan
Penunjuk arah Pemungutan suara langsung
Kabinet
NamaKabinet Presiden
Kabinet saat iniKabinet Erdoğan V
PemimpinPresiden
Wakil pemimpinWakil Presiden
Penunjuk arahPresiden
Markas besarKomplek Kantor Kepresidenan
Kementerian17
Cabang yudikatif
Nama Sistem Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Hakim ketuaKadir Özkaya
Dewan Negara
Hakim ketuaZeki Yiğit
Pengadilan Kasasi
Hakim ketuaMehmet Akarca
Pengadilan Sengketa Yurisdiksi
Hakim ketuaCelal Mümtaz Akıncı

Sistem politik Turki didasarkan pada pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri, yang ditunjuk dan dipimpin oleh Presiden, yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negara. Kekuasaan legislatif diberikan kepada Majelis Nasional Agung. Peradilan  independen  dari eksekutif dan legislatif. Konstitusi saat ini diadopsi pada 7 November 1982 setelah referendum konstitusional.

Cabang-cabang Kekuasaan

sunting

Revisi konstitusi besar  disahkan oleh Majelis Nasional pada 21 Januari 2017 dan disetujui melalui referendum pada 16 April 2017. Reformasi, di antara langkah-langkah lainnya, menghapuskan posisi Perdana Menteri dan menunjuk Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, secara efektif mengubah Turki dari rezim  parlementer menjadi presidensial.

Pemerintah dibagi menjadi tiga cabang, sesuai dengan istilah khusus yang diartikulasikan dalam bagian ketiga Konstitusi Turki:

  • Bidang Legislatif, Parlemen Turki bersifat unikameral yang membuat undang-undang, memperdebatkan dan mengadopsi RUU anggaran, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, memproklamasikan amnesti dan pengampunan, dan memiliki kekuatan pemakzulan, yang dengannya ia dapat menyingkirkan anggota pemerintahan yang sedang menjabat.[2] Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Saat ini, Recep Tayyip Erdoğan menjabat sebagai presiden.
  • Bidang Eksekutif, bahwa Presiden adalah panglima tertinggi militer, dapat memveto RUU legislatif sebelum menjadi undang-undang (tunduk pada penggantian parlemen), dapat mengeluarkan keputusan presiden tentang hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutif dengan pengecualian hak-hak dasar, hak individu dan hak-hak politik tertentu (undang-undang parlemen berlaku di keputusan presiden), dan menunjuk anggota kabinet dan pejabat lainnya,  yang mengelola dan menegakkan hukum dan kebijakan nasional.[3] Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Agung Nasional Turki (Türkiye Büyük Millet Meclisi) yang memiliki 600 anggota. Mereka dipilih melalui pemilu multipartai setiap lima tahun menggunakan sistem perwakilan proporsional.
  • Bidang Yudikatif, terdapat lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (untuk ajudikasi konstitusional dan peninjauan kembali permohonan individu mengenai hak asasi manusia), Pengadilan Kasasi (pengambil keputusan akhir dalam peradilan biasa), Dewan Negara (pengambil keputusan akhir dalam peradilan administratif) dan Pengadilan Perselisihan Yurisdiksi (untuk menyelesaikan perselisihan antar pengadilan untuk yurisdiksi konstitusional) adalah empat organisasi yang digambarkan oleh Konstitusi sebagai mahkamah agung. Hakim Mahkamah Konstitusi ditunjuk oleh presiden dan parlemen.[4] Sistem peradilan Turki didasarkan pada model hukum sipil yang dipengaruhi oleh hukum Eropa kontinental. Pengadilan konstitusi berfungsi untuk memastikan undang-undang sesuai dengan konstitusi.


Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Nasional Agung Turki (Türkiye Büyük Millet Meclisi) yang beranggotakan 600 orang dan mewakili 81 provinsi di Turki. Para anggotanya dipilih untuk masa jabatan lima tahun melalui perwakilan proporsional yang dikurangi dengan ambang batas pemilihan sebesar 7%. Untuk dapat diwakili di Parlemen, sebuah partai harus memenangkan sedikitnya 7% suara nasional dalam pemilihan parlemen nasional. Kandidat independen dapat mencalonkan diri, dan untuk dapat dipilih, mereka hanya harus menang cukup banyak untuk memperoleh satu kursi.

Kebebasan dan independensi sistem peradilan dilindungi dalam konstitusi. Tidak ada organisasi, orang, atau lembaga yang dapat mencampuri jalannya pengadilan, dan struktur eksekutif dan legislatif harus mematuhi keputusan pengadilan. Pengadilan, yang independen dalam melaksanakan tugasnya, harus menjelaskan setiap putusan berdasarkan ketentuan Konstitusi, undang-undang, yurisprudensi, dan keyakinan pribadi mereka.

Sistem Peradilan (Yudikatif) di Turki sangat terstruktur. Pengadilan Turki tidak memiliki sistem juri. Hakim memberikan keputusan setelah menetapkan fakta-fakta dalam setiap kasus berdasarkan bukti yang diajukan oleh pengacara dan jaksa. Untuk pengaduan dan pelanggaran perdata ringan, hakim perdamaian menangani kasus tersebut. Pengadilan ini memiliki satu hakim. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas pelanggaran ringan dan kejahatan ringan, dengan hukuman mulai dari denda kecil hingga hukuman penjara singkat. Pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari tiga hakim memiliki yurisdiksi atas gugatan perdata besar dan kejahatan serius. Setiap putusan bersalah dalam kasus pidana dapat diajukan ke pengadilan banding untuk peninjauan kembali.

Sistem Pemerintahan

sunting

Turki adalah sebuah republik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial sejak tahun 2018. Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh, berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ini diubah dari sistem parlementer melalui referendum pada tahun 2017, yang memberikan presiden otoritas yang lebih luas, termasuk menunjuk menteri, mengeluarkan dekret, dan membubarkan parlemen.

Partai Politik

sunting

Turki memiliki sistem multipartai yang dinamis. Partai utama meliputi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Demokratik Rakyat (HDP), dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP). Persaingan politik sering diwarnai oleh perbedaan ideologis antara kelompok sekuler dan Islamis, serta isu-isu seperti otonomi etnis Kurdi.

Isu Kontemporer

sunting

Politik Turki diwarnai oleh tantangan domestik dan internasional, termasuk:

  • Krisis Ekonomi  : Inflasi tinggi dan melemahnya lira Turki telah menjadi isu sentral yang mempengaruhi popularitas pemerintah.
  • Kebebasan Sipil : Turki telah menghadapi kritik internasional atas pembatasan kebebasan pers, penahanan aktivis, dan kebijakan yang dianggap mengikis demokrasi.
  • Hubungan Luar Negeri : Posisi geopolitik Turki yang strategis sering menjadi penentu kebijakannya di NATO, Timur Tengah, dan hubungan dengan Uni Eropa.

Biaya Politik

sunting

Partai politik dapat menggunakan sumbangan, iuran, pendapatan real estat dan pendapatan dari kegiatan partai untuk melanjutkan kegiatannya. Sejak 1965, Departemen Keuangan juga memberikan uang kepada partai politik. Menurut undang-undang, partai-partai yang berpartisipasi dalam pemilihan parlemen terakhir dan yang melewati ambang batas umum dibayar 0,04% dari pendapatan anggaran umum setiap tahun. Selain itu, partai-partai yang menerima suara lebih dari 3 persen meskipun berada di bawah ambang batas juga diberikan dana publik secara proporsional dukungan. Jumlah ini tiga kali lipat di tahun-tahun pemilihan.

Partai politik tidak dapat menerima bantuan atau sumbangan dalam bentuk barang atau uang tunai dari negara asing, organisasi internasional dan entitas yang bukan kewarganegaraan Turki. Aturan yang sama berlaku untuk kandidat dalam pemilihan presiden.  Donasi anonim ke partai politik juga tidak diperbolehkan. Harus dinyatakan dengan jelas dalam tanda terima yang diberikan oleh pihak bahwa sumbangan tersebut adalah milik donor atau perwakilan atau pengacara resmi donor. Donasi oleh partai politik tidak dapat diterima tanpa mengandalkan dokumen tersebut. Donasi dari perusahaan domestik dengan kepemilikan pemerintah (sebagian) juga tidak diperbolehkan.

Menurut pasal 74 UU Partai Politik, pengendalian keuangan partai politik dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengawasi kepatuhan perolehan properti, pendapatan dan pengeluaran partai politik terhadap Undang-Undang. Presiden partai politik wajib menyerahkan salinan resmi dari rekening akhir dan final organisasi lokal, termasuk markas besar partai dan distrik afiliasinya, ke Mahkamah Konstitusi dan ke Kantor Ketua Penuntut Umum Mahkamah Agung untuk informasi, hingga akhir Juni.

Kesimpulan

sunting

Politik di Turki adalah campuran unik dari dinamika domestik dan internasional, mencerminkan transisi sejarahnya dari kekaisaran ke republik modern. Meskipun menghadapi tantangan signifikan, Turki tetap menjadi aktor penting di panggung global dimana secara geografis posisi wilayah Turki sebagai negara trans-kontinental diantara benua Asia dan Eropa.

Referensi

sunting
  1. ^ "Turkey's Political System: A Presidential Model". The Diplomat. Diakses tanggal 8 Desember 2024. 
  2. ^ "Duties and Powers". The Grand National Assembly of Turkey. Diarsipkan dari versi asli tanggal 5 April 2019. Diakses tanggal 9 Desember 2024. 
  3. ^ "Duties and Powers". Presidency of the Republic of Turkiye. 8 November 2022. Diakses tanggal 9 Desember 2024. 
  4. ^ "Constitution of the Republic of Turkey". The Constitutional Court of the Republic of Turkey. 3 Juli 2019. Diakses tanggal 9 Desember 2024.